PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 488
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 sampai dengan Pasal 454 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJL Panas Matahari.
