PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 487
Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
