PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 486
Pemohon perpanjangan PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
