PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 373
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan: a. menerbitkan PB-PJL Angin tahap eksplorasi; atau b. menyampaikan penolakan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
