PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 374
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 huruf a, pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan, pemegang PB-PJL Angin harus melakukan kegiatan pembangunan di lapangan. (3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
Bagian Keempat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
