Pasal 440
(1) Permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (4) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS dengan disertai dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan permohonan PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. salinan IUPTL; c. PL dan dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berita acara pemberian tanda batas areal yang ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT atau UPTD dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas AKU Panas Matahari yang dimohon; e. peta usulan AKU Panas Matahari dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; g. RP-PJL Panas Matahari; h. hasil Studi Kelayakan Panas Matahari; dan i. bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
(3) Lokasi yang dimohon untuk PB-PJL Panas Matahari merupakan lokasi yang telah dilakukan Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh pemohon PB-PJL Panas Matahari atau pihak lain.
