Pasal 441
(1) Berita acara pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf d merupakan hasil pemberian tanda batas areal yang dimohon. (2) Pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Hasil pemberian tanda batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemberian tanda batas yang dilengkapi dengan salinan cetak dan digital peta tanda batas areal yang dimohon dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (4) Berita acara pemberian tanda batas areal dan peta tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan diketahui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (5) Pembiayaan pemberian tanda batas areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak pemohon. (6) Pedoman pemberian tanda batas areal yang dimohon dan berita acara pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
