Pasal 439
(1) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 ayat (1) ditujukan untuk Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kapasitas maksimum 25 (dua puluh lima) megawatt. (2) PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berada pada area yang terbuka dan bukan merupakan jalur lintasan satwa serta bukan habitat tumbuhan yang dilindungi; b. area yang akan dimanfaatkan memiliki tingkat kelerengan kurang dari 15% (lima belas persen); c. dalam hal area yang akan dimanfaatkan berupa savana, luas area yang dapat dimanfaatkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari luas savana di Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan; d. dalam hal area yang akan dimanfaatkan berupa danau, luas area yang dapat dimanfaatkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari luas permukaan danau di Zona Pemanfaatan /Blok Pemanfaatan; e. dalam hal ditemui satu atau sekelompok vegetasi endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat untuk kelestarian fungsi setempat dan tidak melakukan penebangan pohon; f. tidak diperbolehkan memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar baik secara langsung maupun tidak langsung ke kawasan untuk keperluan apapun; g. bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan; h. pembangunan sarana prasarana dan fasilitas pendukung di dalam kawasan pelestarian alam dilakukan dengan dengan prinsip penggunaan ruang yang minimal dan efisien; i. dalam hal pembangunan sarana prasarana dan fasilitas pendukung pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari terdapat hal yang tidak bisa dihindari dan terjadi penebangan pohon, terhadap pohon yang ditebang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan, dan untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan berita acara serah terima; j. dalam hal terpaksa melakukan penebangan pohon harus mengganti pohon yang ditebang dengan perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus) anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan dipelihara sampai dengan umur 5 (lima) tahun dan/atau berakhirnya Perizinan Berusaha; k. tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional masyarakat; l. tidak membawa keluar material yang berasal dari dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT, kepala UPTD kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan m. pembangunan sarana PJL panas matahari dilakukan di bawah pengawasan kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
