Pasal 491
(1) PJL karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang berada dalam areal kegiatan usaha PJL Karbon. (2) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana pemanfaatan jasa lingkungan karbon; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (3) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (4) Dalam hal kegiatan PJL Karbon mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusaha untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PJL Karbon, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
