Pasal 492
(1)
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 490 ayat (2) berupa upaya peningkatan stok
karbon melalui kegiatan:
a.
pemulihan ekosistem; dan/atau
b.
restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.
(2)
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang PB-PJL Karbon melakukan upaya
pencegahan deforestasi dan degradasi hutan dan/atau
deforestasi dan degradasi lahan gambut, serta Konservasi
Stok Karbon, berupa:
a.
pengamanan
dan
perlindungan
terhadap
keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem,
jenis, dan genetik yang mencakup satwa, tumbuhan,
dan jasad renik dari ancaman penurunan dan/atau
kepunahannya;
b.
pengamanan
dan
perlindungan
ekosistem
dari
ancaman kebakaran, pembalakan liar, perambahan;
c.
pengawetan sumber plasma nutfah untuk menjamin
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan
tipe ekosistem;
d.
pembinaan
habitat
melalui
penanaman
atau
pengayaan
dengan
jenis
tumbuhan
endemik
dan/atau jenis asli dalam rangka penyediaan pakan,
tempat bersarang dan ruang wilayah jelajah satwa;
e.
pembinaan
habitat
melalui
eradikasi
dan
pengendalian jenis pengganggu yang bersifat invasif
dan/atau alien;
f.
pembinaan populasi dengan meningkatkan jumlah
populasi tumbuhan liar melalui penanaman jenis
tumbuhan endemik dan/atau jenis asli setempat
dalam rangka penyediaan pakan, tempat bersarang
dan ruang wilayah jelajah satwa;
g.
pemeliharaan
daya
dukung
ekosistem
bagi
kelestarian produksi jasa lingkungan/jasa ekosistem;
h.
peningkatan
kelestarian
jasa
lingkungan/jasa
ekosistem tata air; dan/atau
i.
peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat
daerah penyangga.
Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
