PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 478
(1) Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan perubahan AKU Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (2) harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi.
