PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 477
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 ayat (2), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan disertai dengan alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
