Pasal 476
(1) Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (1) menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Berdasarkan permohonan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan kepala UPT dan kepala UPTD sesuai dengan kewenangan, pihak terkait, dan pemohon.
