Pasal 475
(1) Persyaratan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. konsep revisi RP-PJLP Panas Matahari tahun berjalan; b. konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan; c. peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; d. kajian teknis penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; e. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak penambahan sarana prasarana pada AKU Panas Matahari; dan f. hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. (2) Persyaratan permohonan perubahan AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. salinan PB-PJL Panas Matahari; b. kajian teknis perubahan AKU Panas Matahari; c. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak perubahan AKU Panas Matahari;
d.
pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
e.
berita acara pemberian tanda batas perubahan luas
AKU
Panas
Matahari
yang
dimohon
dan
ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT,
UPTD, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dan disetujui oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dilampiri peta tanda batas perubahan AKU Panas
Matahari dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu
berbanding sepuluh ribu) beserta salinan peta digital
dengan format shapefile;
f.
peta perubahan AKU Panas Matahari dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu)
yang
ditandatangani
oleh
pemohon
dan
disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta
digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJL Panas Matahari tahun berjalan yang
telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan:
i.
bukti pembayaran PNBP pungutan PB-PJL Panas
Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari
terakhir;
j.
perubahan
dokumen
lingkungan
hidup
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Panas
Matahari tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL
Panas Matahari untuk penambahan AKU Panas
Matahari.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJL
Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang PB-PJL Panas Matahari yang lama kepada
calon pemegang PB-PJL panas Matahari yang baru
beserta dokumen pendukungnya;
b.
NIB calon pemegang PB-PJL Panas Matahari yang
baru;
c.
salinan IUPTL;
d.
perubahan dokumen dokumen lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
revisi RP-PJL Panas Matahari tahun berjalan yang
telah disahkan Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan; dan
f. pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi paling sedikit: 1. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban; 2. tidak melaksanakan kegiatan sebelum keluarnya addendum PB-PJL Panas Matahari; 3. melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. melaksanakan pemulihan ekosistem pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin; dan 5. membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJL Panas Matahari atau retribusi PB-PJL Panas Matahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
