Pasal 474
(1)
Permohonan penambahan sarana dan prasarana dalam
AKU Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
473 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJL Panas
Matahari kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan dengan dilengkapi persyaratan.
(2)
Permohonan
perubahan
AKU
Panas
Matahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf b,
dan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) huruf c,
diajukan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan melalui Sistem OSS dengan dilengkapi
persyaratan.
(3)
Dalam hal perubahan AKU Panas Matahari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen)
dari
luas
AKU
Panas
Matahari
maka
dilakukan
permohonan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
