PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 479
Pemegang PB-PJL Panas Matahari yang mengajukan permohonan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (3) harus menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
