PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 480
Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi
Paragraf 4
Penerbitan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
