PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 482
Dalam hal permohonan perubahan AKU Panas Matahari, dan perubahan pemegang PB-PJL Panas Matahari ditolak, PB-PJL Panas Matahari yang berjalan tetap berlaku.
