PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 371
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan atau penolakan, sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan telaah hukum terhadap permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
