Pasal 370
(1)
Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369 ayat (1) berupa:
a.
persetujuan,
jika
hasil
verifikasi
teknis
telah
memenuhi kelengkapan dan kesesuaian;
b.
perbaikan,
jika
hasil
verifikasi
teknis
tidak
memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi
kesesuaian; atau
c.
penolakan, jika:
1.
pemohon melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
2.
kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai
kebijakan strategis pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS.
(3)
Apabila notifikasi berupa persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan menyampaikan kepada sekretaris
jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk tahap
persetujuan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
(4) Apabila notifikasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada pemohon. (5) Apabila notifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan kepada sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan untuk proses penolakan permohonan PB-PJL Angin tahap eksplorasi. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
