PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 369
(1)
Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
368, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan verifikasi teknis.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan verifikasi teknis paling lama 14 (empat belas)
Hari terhadap permohonan dan persyaratan sejak
diterimanya pemenuhan persyaratan.
