Pasal 30
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf c untuk PB-PJL Karbon diterbitkan oleh
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan areal kegiatan usaha yang dimohon
dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan
salinan peta digital dengan format shapefile; dan
c.
peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling
rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir
dan dilampiri dengan salinan digital.
(5) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan rencana kegiatan usaha PJL
Karbon yang diusulkan oleh pemohon.
(6) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. profil pemohon dan/atau kondisi umum perusahaan; b. usulan areal usaha PJL Karbon yang di dalamnya memuat informasi kondisi umum biofisik meliputi kondisi tutupan lahan, keanekaragaman hayati, potensi pemanfaatan jasa lingkungan karbon, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat di sekitar KPA atau TB; dan c. maksud, tujuan, rencana PJL Karbon, tata laksana perdagangan karbon, Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akan dilaksanakan selama pengusahaan, skema sertifikasi Unit Karbon, rencana investasi, pelibatan masyarakat setempat, pembiayaan/cash flow, rencana transaksi, dan perlindungan dan pengamanan hutan. (7) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
