Pasal 29
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam
puluh)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PJL Panas
Matahari; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PJL Panas Matahari disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan usaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PJL Panas Matahari;
d.
data rencana pembangunan sarana dan prasarana
PJL Panas Matahari;
e.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon;
f.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya; dan
g.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
