Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (4), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 60
(enam
puluh)
Hari
terhitung
sejak
diterimanya
permohonan menerbitkan:
a.
pertimbangan
teknis
atas
permohonan
PB-PJL
Karbon; atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PJL Karbon disertai dengan alasan.
(2) Pertimbangan teknis sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data modal atau finansial Pelaku Usaha untuk
menjalankan usaha;
c.
data rencana luas dan lokasi PJL Karbon;
d.
data rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
e.
data
skema
sertifikasi
Unit
Karbon
dan
metodologinya;
f.
data jenis vegetasi yang akan ditanam dalam kegiatan
pemulihan ekosistem;
g.
data rencana pembangunan sarana dan prasarana
PJL Karbon;
h.
data kondisi kawasan pada areal yang dimohon; dan
i.
data dan informasi aspek sosial, ekonomi, dan
budaya.
(3) Pertimbangan teknis dan surat penolakan pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
