PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 32
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam memberikan pertimbangan teknis dapat melakukan pengecekan lapangan dan/atau pembahasan dengan pihak terkait.
