Pasal 33
(1) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan: a. keselarasan antara rencana pemanfaatan jasa lingkungan
yang
dimohon
dengan
Rencana
Pengelolaan kawasan;
b.
kesesuaian letak dan lokasi areal yang dimohon
dengan zona atau blok yang sudah ditetapkan;
c.
luas areal yang dimohon dan informasi ada tidaknya
perizinan atau persetujuan pada areal yang dimohon;
d.
potensi jasa lingkungan:
e.
jalur lintasan atau aktivitas satwa;
f.
lokasi cagar budaya atau situs sejarah;
g.
keberadaan dan potensi konflik tenurial dan/atau
sosial;
h.
kemampuan finansial Pelaku Usaha; dan
i.
prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(2)
Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam penerbitan pertimbangan teknis PB-
PJLPB, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan juga mempertimbangkan hasil kajian kondisi
ekosistem dan keanekaragaman hayati.
(3)
Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam penerbitan pertimbangan teknis PB-
PJL Karbon, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan juga mempertimbangkan kesesuaian
jenis vegetasi yang akan ditanam berupa tumbuhan
endemik dan/atau tumbuhan asli setempat.
(4)
Kajian kondisi ekosistem dan keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menggunakan metode baku yang diakui secara ilmiah.
