Pasal 355
(1)
Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan
dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354
ayat (4) huruf a, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari menerbitkan Simaksi.
(2)
Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan
dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
355 ayat (4) huruf b, kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) Hari menyampaikan penolakan permohonan Simaksi
kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(3)
Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menyampaikan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Simaksi diterbitkan.
(4)
Pemohon permohonan Simaksi yang ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan
baru kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
