Pasal 356
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Jangka
waktu
setiap
perpanjangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Permohonan perpanjangan diajukan kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan
paling
lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu Simaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berakhir.
(4)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus melampirkan dokumen persyaratan paling
sedikit terdiri atas:
a.
laporan hasil kegiatan Survei Pendahuluan angin
sebelumnya;
b.
proposal Survei Pendahuluan angin perpanjangan;
c. peta rencana areal kegiatan survei pendahuluan angin dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) disertai salinan peta digital dengan format shapefile; dan d. surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan angin untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
