PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 357
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 sampai dengan Pasal 356 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Umum
