PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 426
Perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau PB-PJL Angin tahap pemanfaatan dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
