Pasal 109
(1) Persyaratan permohonan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) terdiri atas: a. konsep revisi RP-PJLPB tahun berjalan; b. konsep revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan; c. peta dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang menggambarkan penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; d. kajian teknis penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; e. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak penambahan sarana dan prasarana pada AKU Panas Bumi; dan f. hasil sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. (2) Persyaratan permohonan perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri atas: a. salinan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan; b. kajian teknis perubahan AKU Panas Bumi; c. kajian potensi dampak dan rencana mitigasi dampak perubahan AKU Panas Bumi; d. pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; e. berita acara pemberian tanda batas perubahan luas AKU yang dimohon dan ditandatangani oleh pemohon dan personel dari UPT, UPTD, Dinas Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dilampiri peta tanda batas perubahan AKU dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile; f. peta perubahan AKU Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan dilampiri salinan peta digital dengan format shapefile;
g.
revisi RP-PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal;
h.
revisi rencana kegiatan tahunan tahun berjalan;
i.
bukti pembayaran PNBP berupa pungutan PB-PJLPB
terakhir;
j.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k.
bukti pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJLPB
tahap Ekploitasi dan Pemanfaatan, untuk perubahan
AKU Panas Bumi berupa penambahan.
(3)
Persyaratan permohonan perubahan pemegang PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) terdiri atas:
a.
keterangan
yang
memuat
alasan
perubahan
pemegang
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan yang lama kepada calon pemegang PB-
PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang baru
beserta dokumen pendukungnya;
b.
NIB calon pemegang PB-PJLPB tahap eksploitasi dan
pemanfaatan;
c.
salinan:
1.
dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a)
izin Panas Bumi;
b)
penugasan pengusahaan Panas Bumi; atau
c)
kuasa pengusahaan Panas Bumi;
2.
kontrak operasi bersama; atau
3.
kontrak jual beli energi,
atas nama pemohon;
d.
perubahan dokumen PL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
revisi RP-PJLPB tahun berjalan yang telah disahkan
Direktur Jenderal; dan
f.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris berisi
paling sedikit:
1.
kesanggupan
untuk
memenuhi
semua
kewajiban;
2.
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
keluarnya
adendum
PB-PJLPB
tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan;
3.
melaksanakan pengamanan dan perlindungan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
melaksanakan
pemulihan
ekosistem
pada
kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin;
dan
5.
membayar PNBP berupa Pungutan PB-PJLPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Persyaratan Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
