Pasal 108
(1) Permohonan penambahan sarana dan prasarana dalam AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a diajukan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan. (2) Permohonan perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b dan perubahan pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (1) huruf c diajukan oleh pemegang PB-PJLPB tahap
Eksploitasi dan Pemanfaatan kepada Menteri melalui
Sistem OSS disertai dengan persyaratan.
(3)
Dalam hal perubahan AKU Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melebihi 10% (sepuluh persen)
dari luas AKU Panas Bumi maka dilakukan permohonan
persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha.
