PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 110
(1)
Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan
yang mengajukan permohonan penambahan sarana dan
prasarana
yang
telah
menyelesaikan
kelengkapan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) harus menyampaikan persyaratan
kepada Direktur Jenderal.
(2)
Berdasarkan permohonan penambahan sarana dan
prasarana pada AKU Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(3)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal dapat melibatkan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, pihak
terkait, dan pemohon.
