PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 111
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), Direktur Jenderal: a. menyetujui permohonan dengan menerbitkan surat persetujuan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan dengan disertai alasan. (2) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil penilaian dikeluarkan.
