PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 112
(1) Pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan yang mengajukan permohonan perubahan AKU Panas Bumi yang telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) harus menyampaikan persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi.
