Pasal 144
(1) Pemohon PB-PJLA atau PB-PJLEA yang telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan harus menyampaikan dokumen persyaratan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pada TN, TWA, TB, atau Tahura terbit. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan pada TN, TWA, TB, atau Tahura batal. (4) Berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air
