PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 484
Perpanjangan PB-PJL Panas Matahari dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
