PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 432
(1) Survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan Simaksi. (2) Survei pendahuluan panas matahari harus memperhatikan rencana pengelolaan kawasan dan areal perizinan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. (3) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (4) Survei pendahuluan dan pengambilan sampel survei pendahuluan dikenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
