Pasal 431
(1)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf i dilaksanakan pada kawasan:
a.
TN;
b.
TWA; dan
c.
Tahura.
(2)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan survei pendahuluan PJL Panas Matahari
yang dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA, kecuali
zona inti dan blok perlindungan Tahura dan TWA.
(3)
Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperoleh data dan informasi potensi
panas matahari dan menentukan lokasi yang sesuai untuk
PJL Panas Matahari.
(4)
PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Zona Pemanfaatan TN atau Blok
Pemanfaatan Tahura dan TWA yang telah ditetapkan dan
belum dibebani Perizinan Berusaha.
(5)
Kegiatan PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dimungkinkan mengambil air dari Sumber
Air yang berada dalam areal kegiatan usaha panas
matahari untuk keperluan domestik atau penunjang
sarana dan prasarana.
(6)
Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
hanya untuk Air Permukaan;
b.
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit
minimal;
c.
hanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana
dan prasarana PJL Panas Matahari; dan
d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (7) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (8) Dalam hal mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar Areal Kegiatan Usaha panas matahari, harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Panas Matahari
