PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 430
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan perpanjangan PB- PJL Angin tahap eksplorasi atau perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, pemegang perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi atau pemegang perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan langsung melanjutkan kegiatan.
