PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 429
(1) Berdasarkan permohonan perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis. (2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PB-PJL Angin tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 sampai dengan Pasal 374 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan PB-PJL Angin tahap eksplorasi dan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan.
