PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 428
(1) Pemohon perpanjangan PB-PJL Angin tahap Eksplorasi yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS. (2) Pemohon perpanjangan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (3) harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS.
Paragraf 4
Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin
