Pasal 433
(1) Simaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 432 ayat (1) diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon oleh: a. badan usaha; b. pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; c. lembaga penelitian; atau d. perguruan tinggi. (3) Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dengan disertai: a. proposal survei pendahuluan panas matahari; b. peta area rencana kegiatan survei pendahuluan panas matahari dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; dan c. surat pernyataan komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal survei pendahuluan panas matahari menggunakan peralatan antara lain berupa drone yang memerlukan izin khusus, permohonan Simaksi melampirkan surat izin dari instansi berwenang.
(5) Simaksi untuk kegiatan survei pendahuluan panas matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
