Pasal 434
(1) Berdasarkan permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (3), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan teknis, termasuk penelaahan rencana kegiatan dan peta. (3) Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mempresentasikan proposal servei pendahuluan panas matahari kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian.
