PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 469
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal terdapat permasalahan yang mendesak untuk ditindaklanjuti, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti.
Bagian Keenam Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari
