PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 196
Jasa perjalanan Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf e berupa penyediaan jasa pengaturan perjalanan Wisata Alam dan penyediaan jasa paket Wisata Alam.
