Pasal 195
(1)
Jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 192 ayat (1) huruf d pada SM berupa usaha
penyediaan sepeda, perahu bermesin atau tidak bermesin
untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan
dengan karakteristik objek wisata alamnya, serta alat
transportasi
berdasarkan
kreativitas
masyarakat
setempat yang tidak mengganggu ekosistem dan sudah
direkomendasi keamanannya oleh instansi terkait.
(2)
Selain jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) khusus TN, TWA, dan Tahura,
jasa transportasi Wisata Alam berupa kendaraan darat
bermesin paling besar 3000cc (tiga ribu cubic centimeters).
(3)
Kendaraan darat bermesin lebih dari 3000cc (tiga ribu
cubic centimeters) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
pertimbangan:
a.
hanya dapat dilakukan di Blok Pemanfaatan pada
TWA dan Tahura, atau Zona Pemanfaatan TN; dan
b.
tidak mengganggu jalur pendakian atau trekking.
