Pasal 105
(1) Kepastian kelanjutan kegiatan Eksplorasi ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan harus disampaikan oleh pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum PB-PJLPB tahap Eksplorasi berakhir. (2) Kepastian kelanjutan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PB-PJLPB tahap Eksplorasi berakhir. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada pengajuan permohonan PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi sebelumnya harus melakukan pemulihan ekosistem. (5) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah tersusunnya kajian rencana pemulihan ekosistem oleh pemegang PB PJLPB tahap Eksplorasi bersama kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (6) Dalam hal kegiatan Eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan, pemeliharaan aset hasil pelaksanaan kegiatan Eksplorasi menjadi tanggung jawab pemegang PB-PJLPB tahap Eksplorasi sampai ditetapkannya pemegang PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
Bagian Kesembilan Pembangunan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
