Pasal 106
(1)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksplorasi
yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
akses jalan Eksplorasi;
b.
tapak sumur termasuk fasilitas penunjang;
c.
pemipaan pasokan air; dan
d.
rambu
peringatan,
larangan,
himbauan
dan
informasi yang terlihat jelas dan mudah terbaca.
(2)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksploitasi
dan Pemanfaatan yang dibangun paling sedikit berupa:
a.
akses jalan Eksploitasi dan Pemanfaatan;
b.
fasilitas produksi uap;
c.
tapak sumur termasuk fasilitas penunjang:
d.
fasilitas pembangkit listrik: dan
e.
rambu
peringatan,
larangan,
himbauan
dan
informasi yang terlihat jelas dan mudah terbaca.
(3)
Pembangunan sarana PJL Panas Bumi tahap Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembangunan
sarana
PJL
Panas
Bumi
tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas
tradisional masyarakat, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari masyarakat dan UPT atau UPTD dengan
membuat jalur pengganti;
b.
tidak memotong jalur lintas satwa liar atau
memotong kawasan;
c.
pipa dibangun di atas permukaan tanah dengan
ketinggian yang tidak mengganggu lalu lintas satwa;
d.
dalam hal ditemui satu atau sekelompok vegetasi
endemik atau yang dilindungi, agar ditetapkan
sebagai kawasan perlindungan setempat untuk
kelestarian fungsi setempat;
e.
tidak memasukkan atau introduksi vegetasi asal luar
baik secara langsung maupun tidak langsung ke
kawasan untuk kepentingan apapun;
f.
bahan bangunan tidak diambil dari dalam kawasan;
g.
pembangunan dilakukan dengan penggunaan ruang
yang minimal dan efisien;
h.
penggunaan alat berat dalam pembangunan sarana
prasarana
harus
mengacu
pada
Persetujuan
Lingkungan;
i.
dalam hal terdapat hal yang tidak dapat dihindari
dan terjadi penebangan pohon maka terhadap pohon
yang
ditebang
tidak
diperbolehkan
untuk
dimanfaatkan dan selanjutnya diserahkan kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
dengan berita acara serah terima;
j.
tidak membawa keluar material yang berasal dari
dalam kawasan kecuali atas persetujuan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
dan
k.
pembangunan sarana PJL Panas Bumi dilakukan di
bawah pengawasan kepala UPT, kepala UPTD kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan
Bagian Kesepuluh Adendum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
