PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 379
(1) Peta usulan AKU Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) huruf e merupakan peta areal dengan skala paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (2) Peta usulan AKU Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile.
